Tetapkan UMP 2019 Rp 3,94 Juta



Tetapkan UMP 2019 Rp 3,94 Juta. Pemprov telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 3,94 juta. Namun, buruh kecewa karena angka tersebut dinilai masih belum pas untuk kelayakan hidup di Jakarta.
Plh Gubernur DKI Jakarta Saefullah meminta, agar semua pihak utamanya buruh dapat menerima keputusan tersebut. Sebab, angka yang telah ditetapkan merupakan hasil dari koordinasi berbagai pihak. Pihaknya juga telah menggelar rapat Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh Tripartit, yakni unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.
“Ini pertimbangan yang bolak-balik diperhatikan dengan memperhatikan semua masukan-masukan. Asisten Perekonomian dan Kepala Dinas, sudah memberikan analisanya. Pergubnya sudah diteken jadi sifatnya sudah mengikat,” ungkapnya di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Melihat kemungkinan adanya penolakan dari beberapa pihak, Saefullah meminta agar para buruh dapat kondusif dan tidak melakukan demo. Pasalnya, angka yang ditetapkan merupakan hasil dari kesepakatan semua pihak.
“Saya berharap (demo) tidak ada lah, kan ini keputusan bersama. Saya rasa lebih baik kita bekerja, untuk kesejahteraan yang akan datang perlahan-lahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, bahwa mewakili buruh Indonesia dirinya menolak penetapan UMP dan UMK sesuai dengan PP 78/2015. Karena hal itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Apabila Gubernur DKI tetap menggunakan PP 78/2015, maka KSPI dan buruh Jakarta akan menolak dan melakukan langkah-langkah organisasi guna melakukan perlawanan atas kebijakan tersebut,” tegas Iqbal

Comments

Popular posts from this blog

Mengenang Dokter Ibnu Hantoro

Menhub Dinilai Sudah Tepat Pecat Dirtektur Lion Air

Korupsi Suap DPRD Kalteng