Peserta Tes CPNS Dilarang Memakai Jam Tangan dan Ikat Pinggang

Peserta Tes CPNS Dilarang Memakai Jam Tangan dan Ikat Pinggang. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan akhirnya merilis jadwal seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Ujian dengan sistem computer assisted test (CAT) akan digelar di Gedung Ideham Chalid Perkantoran Pemprov di Banjarbaru, 3-5 November 2018.
BKD juga menetapkan beberapa persyaratan yang mesti dipatuhi para peserta tes CPNS.
Salah satunya adalah peserta tidak boleh membawa arloji ke ruang ujian.
Larangan itu diberlakukan untuk menghindari praktik curang selama tes berlangsung.
Pasalnya, arloji zaman sekarang ada yang berbentuk smart watch yang memungkinkan peserta mencari jawaban dari soal-soal ujian.
Panitia juga melarang peserta tes CPNS memakai ikat pinggang. Sebab, sabuk berpotensi menjadi tempat menyimpan sontekan.
“Peserta juga dilarang membawa kalkulator, telepon genggam, atau alat komunikasi lainnya dalam bentuk apa pun,” kata Kepala BKD Kalsel Perkasa Alam sebagaimana dilansir laman Prokal
Dia menambahkan, peserta akan diberi waktu selama 1,5 jam untuk menjawab sejumlah soal yang disajikan.
Panitia harus membagi waktu ujian hingga lima sesi per hari.
“Hari pertama pelaksanaan akan dimulai pukul 08:00 hingga 17.30 Wita. Peserta tes wajib datang 90 menit sebelum pelaksanaan ujian. Bagi yang terlambat tidak diperkenankan masuk dan dianggap gugur,” tambah Perkasa.

Comments

Popular posts from this blog

Mengenang Dokter Ibnu Hantoro

Menhub Dinilai Sudah Tepat Pecat Dirtektur Lion Air

Korupsi Suap DPRD Kalteng