Korupsi Suap DPRD Kalteng



Korupsi Suap DPRD Kalteng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘menyembunyikan’ (menolak mengungkap, Red) inisiator suap terhadap empat oknum anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Informasi mengenai inisiatif suap tersebut baru akan diungkap saat persidangan.
“Bahwa ada yang berinisiatif menemui itu, baru bisa kami sampaikan kronologisnya di persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Febri hanya memastikan, pertemuan transaksi penyuapan itu bermula dari pertemuan-pertemuan sebelumnya. Terutama yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kalteng.
Sementara itu, sejak penetapan tersangka terhadap tujuh orang terkait dugaan suap tersebut, KPK baru memeriksa satu tersangka, yakni Punding LH Bangkan. Legislator yang sebelumnya menjabat Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng itu diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (TD).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK belum mengungkap detail pemeriksaan. Namun, materi pemeriksaan masih seputar pemberian uang kepada rekan-rekannya.
“Penyidik melakukan pemeriksaan sejauh mana pengetahuan saksi (Punding, Red) tentang pemberian uang kepada anggota DPRD Kalteng dari Komisi B tersebut,” kata Febri.
Dia menjelaskan, pemeriksaan itu juga berkaitan dengan hasil penggeledahan di lima tempat di Kalteng. Dalam kesempatan itu, KPK telah menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik untuk mendalami kasus yang menggegerkan Kalteng tersebut.
“Yang kami dalami tentang sumber uang itu memang benar. Tapi, apakah sumber uang itu dari perusahaan, perorangan, atau dari pihak lain, itu belum bisa  kami sampaikan saat ini,” ujar Febri.
KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu sejak operasi tangkap tangan (OTT), yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, Arisavanah (anggota Komisi B), dan Edy Rosada (anggota). Mereka ditetapkan tersangka sebagai penerima suap.
Tersangka dari pihak perusahaan sekaligus berperan sebagai pemberi, yakni Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

Comments

Popular posts from this blog

Mengenang Dokter Ibnu Hantoro

Menhub Dinilai Sudah Tepat Pecat Dirtektur Lion Air